Kebebasan beragama dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 29 ayat (2) yang berbunyi ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dengan adanya jaminan kemerdekaan beragama tersebut, segenap warga negara Indonesia hendaknya mengembangkan sikap toleransi antarumat beragama. Sikap toleransi antarumat beragama dapat diwujudkan dalam bentuk tindakan seperti berikut.
a. Tidak menghina agama yang diyakini orang lain.
b. Tidak memaksakan agama kepada orang lain.
c. Menghormati agama yang diyakini orang lain.
d. Beribadah dengan baik sesuai ajaran agama yang dianut.
e. Hormat menghormati dan saling bekerja sama antarumat beragama.
f. Memberi kesempatan kepada pemeluk agama lain untuk beribadah.
g. Menjaga kerukunan antarumat beragama, intern umat beragama, dan antara umat beragama dengan pemerintah
2. Toleransi dalam Keragaman Suku dan Ras
Masyarakat Indonesia terdiri atas beragam suku dan ras. Tiap-tiap suku bangsa mempunyai ciri khas yang membedakan dengan suku bangsa yang lain. Ciri suku bangsa yang didasarkan atas ciri fisik disebut ras. Jadi, setiap suku bangsa mempunyai ras masing-masing. Oleh karena itu, tercipta keragaman ras.
Terhadap keragaman yang ada, kita harus saling menghormati dan mengembangkan sikap toleran. Mengapa demikian? Alasannya, masyarakat Indonesia yang terdiri atas beragam suku dan ras pada dasarnya merupakan satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Jadi, dengan sikap toleransi antarsuku dan ras diharapkan akan terjalin persatuan dan kesatuan bangsa sehingga dapat memperkukuh NKRI.