Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 7 Halaman 112 115 117 121 122 124, Subtema 2: Peristiwa Kebangsaan Seputar Proklamasi Kemerdekaan, Pembelajaran 4

oleh -393 views
Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 7 Halaman 112 115 117 121 122 124, Subtema 2: Peristiwa Kebangsaan Seputar Proklamasi Kemerdekaan, Pembelajaran 4
Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 7 Halaman 112 115 117 121 122 124, Subtema 2: Peristiwa Kebangsaan Seputar Proklamasi Kemerdekaan, Pembelajaran 4

2. Pembentukan Komite Nasional Indonesia

PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945 yang memiliki agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

3. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara

Dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi dengan tujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat, serta merawat para korban perang.

Perkembangan situasi negara makin membahayakan. Pimpinan negara menyadari bahwa sulit untuk mempertahankan negara dan kemerdekaan tanpa angkatan perang. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah memanggil pensiunan Mayor KNIL Oerip Soemoharjo dari Yogyakarta ke Jakarta dan diberi tugas membentuk tentara kebangsaan. Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945, terbentuklah organisasi ketentaraan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

4. Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Seluruh Daerah di Indonesia

Bentuk pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (sebelum diamandemen). Pasal tersebut berbunyi: Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar musyawarah dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, berarti daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi. Setiap daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.

No More Posts Available.

No more pages to load.