Adapun hasil KMB sebagai berikut.
1. Belanda akan menyerahkan sepenuhnya kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat pada akhir bulan Desember 1949.
2. Penyelesaian masalah Irian Barat ditunda setahun kemudian setelah penyerahan kedaulatan pada Republik Indonesia Serikat.
3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda membentuk Uni yang dipimpin oleh Ratu Belanda berdasarkan kerja sama sukarela dan sederajat.
4. Republik Indonesia Serikat harus membayar utang kepada Belanda sejak tahun 1942.
5. Pembubaran KNIL dan memasukkan anggota KNIL ke APRIS.
6. Kapal-kapal perang Belanda ditarik kembali dari Indonesia.
7. Konstitusi Republik Indonesia Serikat dipermaklumkan kepada Kerajaan Belanda.
Selain itu, hasil KMB juga mengembalikan wilayah-wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan, kecuali Irian Barat.
Sesuai hasil kesepakatan dalam KMB, pada tanggal 27 Desember 1949, diadakan upacara pengakuan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Republik Indonesia Serikat. Namun sebelumnya, pada tanggal 17 Desember 1949, diadakan pelantikan Presiden Republik Indonesia Serikat, yaitu Ir. Soekarno. Pada tanggal 20 Desember 1949, Drs. Moh. Hatta dilantik sebagai Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat.
Pengakuan kedaulatan Indonesia dilaksanakan di Belanda dan di Indonesia. Wakil Indonesia yang menandatangani pengakuan kedaulatan di negeri Belanda adalah Drs. Muh. Hatta dan wakil dari Belanda adalah Ratu Yuliana. Adapun proses penandatanganan di Indonesia, pihak Belanda diwakili oleh Lovink dan wakil Indonesia adalah Sultan Hamengkubuwono IX.