Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 6 Halaman 14 15 16 17 19 20, Subtema 1: Masyarakat Peduli Lingkungan, Pembelajaran 3

oleh -40 views
Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 6 Halaman 14 15 16 17 19 20, Subtema 1: Masyarakat Peduli Lingkungan, Pembelajaran 3
Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 6 Halaman 14 15 16 17 19 20, Subtema 1: Masyarakat Peduli Lingkungan, Pembelajaran 3

SEMANGAT BELAJAR – Kunci jawaban berikut merujuk pada Subtema 1 Masyarakat Peduli Lingkungan, Tema 6 Menuju Masyarakat Sejahtera.

Kunci jawaban berikut merupakan materi pembelajaran 3 yang terdapat pada halaman 13 sampai 20. Materi dan pembahasan yang diambil berdasarkan pada Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2018 untuk Kelas 6 SD/MI.

Soal yang dibahas terdapat di halaman 14, 15, 16, 17, 19, dan 20. Sementara itu, materi yang dibahas berupa ‘mengidentifikasi perilaku positif masyarakat’, ‘menyampaikan laporan makna proklamasi’, ‘menjelaskan pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara’, ‘menyampaikan perkiraan proklamasi berdasarkan kata kunci sesuai judul bacaan’.

Kunci jawaban ini dapat digunakan oleh adik-adik Kelas 6 SD/MI sebagai pedoman dalam mempelajari pembelajaran 3. Oleh karena itu, simkalah dengan saksama!

Ayo Membaca

Kemerdekaan yang telah dicapai bangsa Indonesia merupakan sarana mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Upaya membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera di antaranya dengan meningkatkan taraf kehidupan bangsa, meningkatkan taraf kecerdasan bangsa, dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki untuk kemajuan bangsa Indonesia. Hingga saat ini upaya-upaya tersebut masih terus dilaksanakan meskipun Indonesia sudah merdeka cukup lama. Dukungan masyarakat yang peduli lingkungan sangat diperlukan dalam upaya-upaya bangsa untuk mewujudkan masyarakat sejahtera.

Gambar-gambar di atas menunjukkan pelajar-pelajar Indonesia sedang belajar dengan bersungguh-sungguh. Mereka sedang melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara. Mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan kewajiban bagi semua warga negara. Semua warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Kewajiban mengikuti pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 31 ayat (2). Bunyi pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

No More Posts Available.

No more pages to load.