Jawaban: E
39. Pembagian kekuasaan negara baik kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diatur dalam konstitusi agar tidak terjadi tumpang tindih antara pembagian tugas dan wewenangnya. Meskipun demikian, antarlembaga negara sebagai pelaksana kekuasaan memiliki hubungan kerjasama dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut ini yang merupakan contoh kerjasama antara lembaga eksekutif dengan yudikatif yaitu Presiden ….
A. mengajukan rancangan undang-undang dan dibahas menjadi undang-undang
B. memberi grasi dan rehabilitasi yang dilaksanakan pada saat-saat tertentu
C. mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan di negara lain
D. memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
E. menerima penempatan duta dari negara lain
Jawaban: B
40. Perhatikan pernyatan berikut
1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangkan MA
(2) DPR,MK,MPR terlibat dalam proses pemakzulan presiden dan / atau wakil presiden
(3) presiden,DPR dan MK berperan dalam pemilihan hakim konstitusi
Berdasarkan tiga fakta pada pernyataan dapat disimpulkan bahwa:
A. pelaksanaan sistem ketatanegaraan indonesia dilakukan secara kerjasama
B. lembaga negara pusat terbiasa bekerjasama dalam melakukan suatu pekerjaan
C. sistim ketatanegaraan indonesia hanya dikuasai oleh presiden,mk,ma,dpr dan mpr
D. lembaga lembaga negara di indonesia tidak mampu mengerjakan pekerjaan secara mandiri.
E. legislatif, eksekutif, yudikatif merupakan bukan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan