Kewajiban :
– Mendengarkan guru saat mengajar
– Berangkat lebih awal saat tugas piket
– Menjaga peralatan sekolah yang ada di dalam kelas
– Menaati tata tertib kelas
– Melaksanakan tugas piket kelas sesuai jadwal
– Membayar iuran kelas sesuai ketentuan
– Menjaga suasana kelas tetap kondusif untuk belajar
– Menjaga kebersihan dan ktertiban kelas
– Mau bekerjasama dengan siapa saja dalam kelompok
– Siap melaksanakan semua tugas yang diberikan guru
Tanggung jawab :
Sebagai warga kelas bertanggung jawab atas ketertiban di dalam kelas sehingga proses belajar mengajar berjalan dengan baik.
3. Warga Sekolah
Hak :
– Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
– Menggunakan fasilitas pembelajaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
– Mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai.
– Mendapatkan porsi pengembangan sesuai potensi yang dimiliki.
– Memperoleh bimbingan dan konsultasi secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya.
– Mendapatkan perlindungan selama berada di lingkungan sekolah pada jam belajar dan penugasan.
– Mendapatkan laporan dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya.
– Mendapatkan bantuan dari sekolah sesuai ketentuan yang ada.
– Mendapatkan perlakuan adil dari guru, meskipun anak berkebutuhan khusus.
– Mendapatkan jam pelajaran tambahan jika membutuhkan.
Kewajiban :
– Mengikuti seluruh kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Mewujudkan dan memelihara ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan
– Hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan.
– Memberi keterangan izin/sakit/berhalangan yang sah (dari orang tua/wali/dokter/polisi) pada saat tidak masuk sekolah.
– Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dan apel.
– Siswa wajib memelihara seluruh fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.
– Siswa wajib menggunakan pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
– Siswa wajib membawa alat -alat belajar (buku paket, buku catatan, buku tugas, dan alat- alat tulis)
– Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru kelas atau guru piket.
– Siswa tidak boleh membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran ke sekolah.