Tidak Melaksanakan Kewajiban:
– Tidak mau berhenti ketika lampu sedang marah
– Berkendara dengan kecepatan sangat tinggi
– Berkendara melawan arah
– Berkendara tanpa menggunakan helm atau sabuk pengaman
– Belum memiliki surat-surat yang lengkap.
Akibat Tidak Melaksanakan Kewajiban:
– Dapat ditilang polisi
– Mengakibatkan kecelakaan
– Mengalami kerugian akibat kendaraan yang rusak
– Membahayakan diri sendiri dan orang lain
– Melanggar hukum
—
Ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya di jalan raya, apakah hal tersebut dapat mengganggu hak orang lain?
Jawaban:
Ya, karena jalan umum digunakan banyak orang. Setiap orang berhak mendapat keselamatan di jalan raya.
Hal ini dapat terwujud jika setiap orang melaksanakan kewajibannya.
—
Kunci Jawaban Halaman 138 – 139
Selain lampu lalu lintas, terdapat juga rambu-rambu lalu lintas lainnya. Amati rambu-rambu berikut!
Diskusikan dengan seorang temanmu mengenai rambu-rambu tersebut untuk menjawab pertanyaan berikut!
1. Apa arti dari masing-masing rambu tersebut?
Jawaban:
1. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya.
2. Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan, hambatan, gangguan bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib didahulukan.
3. Dilarang berjalan terus pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal, wajib berhenti untuk mendapat kepastian aman.
4. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda dua.